السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Senin, 31 Maret 2014

Undang - Undang ASN - Aparatur Sipil Negara No.5 Tahun 2014

Undang - Undang ASN - Aparatur Sipil Negara No.5 Tahun 2014 sudah disahkan. Perubahan nama sekarang pegawai pusat dan pegawai daerah tidak ada lagi, diganti dengan ASN - Aparatur Sipil Negara. Paling lambat diberlakukan tahun 2015. Saya harus tetap bangga dan berusaha menjadi abdi negara yang baik apapun itu namanya. Semoga menjadi berkah dunia akhirat. Amin.

Yang ingin tau selengkapnya isi undang-undang tersebut silakan download disini ropeg-kemenkes.or.id/main.php?page=berita&id=17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar